Disahkan Jokowi Diumumkan Sri Mulyani - Cek Besaran THR Gaji ke-13 dan Tukin PNS Tahun 2022

Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran 2022.

Editor: Rizky Zulham
Kemenkeu RI
Inilah Golongan PNS yang Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tukin Cair H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. 

Pelaksanaan pemberian THR tahun 2022

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan pelaksanaan pemberian THR tahun ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari:

- Sekitar 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat

- Sekitar 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah

- Sekitar 3,3 juta orang pensiunan

Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

- Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri

- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambah dari APBDTA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan

Sah! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Dicairkan Jokowi Plus Bonus 50 Persen Tukin

Kapan THR dan gaji ke-13 cair?

Mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.

Hal ini dikarenakan Kementerian/Lembaga agar dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.

Selanjutnya, dana dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka THR itu bisa dibayarkan setelah perayaan hari raya Idul Fitri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved