Persetujuan Bangunan Gedung Diketok DPRD Sambas, Permohonan Izin Berbasi Aplikasi
Lerry Kurniawan Figo mengatakan hal ini mengalami perubahan dikarenakan, peraturan dan tata caranya juga berubah. Kata dia, hal yang paling mencolok
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID SAMBAS - Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diberlakukan di Kabupaten Sambas, sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anggota DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo mengatakan, perubahan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Perundang-undangan Cipta Kerja.
"Perubahan IMB hingga menjadi PBG dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat dan diterbitkannya KPP No 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan petunjuk penyelenggaraan gedung dari undangan undang No 28 Tahun 2022," katanya Jumat 14 April 2022.
Lerry Kurniawan Figo mengatakan hal ini mengalami perubahan dikarenakan, peraturan dan tata caranya juga berubah. Kata dia, hal yang paling mencolok dari perbedaan IMB dan PBG ini pada permohonan yang sekarang berbasis aplikasi.
"Dimana aplikasinya SIMBG berada di Kementerian PUPR, kalau kita di sini Dinas PUPR daerah, dan dalam melakukan permohonan PBG ini bisa dilakukan mandiri di rumah," ujarnya.
• DPRD Kabupaten Sambas Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasaan
Lanjut dia, mengatakan, sebenarnya ini terkait regulasi saja, sehingga kita di tingkat daerah wajib mengikuti kebijakan dari pusat.
"Dengan tata cara permohonan yang berbeda akhirnya hingga diganti dari Izin Mendirikan Bangun menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, sebenarnya ini hanya regulasi saja, maka kita daerah menyesuaikan kebijakan tersebut pusat," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan teknisnya, untuk ukuran jenis bangunan 75 meter persegi masih menggunakan Dinas teknis, namun untuk di atas tersebut harus menggunakan personal ahli.
"Artinya dalam menjalankan teknisnya nanti harus menggunakan personal ahli TPA dan TPT yang mengurus tentang pengawasan PBG yang akan memberikan saran dan masukan apakah PBG itu bisa diterbitkan atau tidak kepada Dinas teknis," jelasnya.
"Kemudian kita harus menggunakan pihak ketiga, yang mempunyai sertifikat serta sertifikasi, paling prinsip dalam PBG ini adalah pemenuhan persyaratan standar teknis, seperti menanyakan dalam pembangunan gedung, sehingga kita dapat memberikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berbarengan dengan PBG," tambahnya.
Dikatakan Figo, sinkronisasi antara PBG dengan retribusi, ketika PBG dimohonkan dan mendapat persetujuan dari dinas maupun tim ahli maka dinas teknis akan menghitung besaran dari biaya permohonan retribusi.
"Sudah jelas jika dimohonkan dan mendapat persetujuan dari dinas maupun tim teknis dan ahli akan menghitung biaya permohonan dan retribusi, permasalahan kali ini Raperda Retribusi PBG ini belum di tetapkan, namun kita masih menggunakan Perda IMB dan tidak menjadi masalah," ucapnya.
Selama beberapa bulan ini masyarakat, pengusaha maupun investor resah dikarenakan belum maksimal melayani PBG, namun demikian sudah bisa mengajukan PBG.
"Inilah yang menjadi tugas daerah bagaimana mensosialisasikan dan membuka pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Sambas, karena sekarang kita sudah bisa melayani PBG walupun Raperda kita ini belum diperundangan dalam lembaran daerah," katanya.
Dia mengatakan, dalam keterkaitan PBG dengan tata ruang daerah merupakan tugas berat pemerintah daerah karena harus memperhatikan tata ruang.
"Ini merupakan tugas berat pemerintah, dalam aturan semua penerbitan PBG dan SLF harus diselaraskan dengan tata ruang, sementara tata ruang kita ini masih dalam proses revisi, kewajiban pemerintah dalam satu tahun ini harus membuat perda Rencana Detail Tata Ruang," tegasnya.
Tentu dengan RDTR kata dia, pembangunan ini sesuai dengan fungsi bangunannya tanpa tumpang tindih dengan tata ruang. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]