DPRD Kabupaten Sambas Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasaan
Tiga Perda yang diputuskan dan ditetapkan adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasaan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifi
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas menetapkan tiga buah Perda dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas di Ruang Sidang DPRD Sambas, Rabu 13 April 2022.
Paripurna dipimpin oleh Wakil DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH, yang dihadiri oleh Anggota DPRD Sambas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, dan Kepala OPD di lingkungan Pemda Sambas.
Tiga Perda yang diputuskan dan ditetapkan adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasaan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
• Tingkatkan Herd Imunity Petugas dan Warga Binaan, Rutan Sambas dan BINDA Kalbar Lakukan Vaksinasi
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi mengatakan, Pemda Sambas akan selalu setuju dan mendukung peraturan daerah yang memiliki dampak positif terhadap pemerintahan daerah.
“Selama itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dampak positif terhadap pemerintah daerah Kabupaten Sambas selama itu kita setuju,” ujarnya kepada wartawan.
Fahrur Rofi mengungkapkan terkait retribusi bangunan semuanya sudah diatur karena Perda ini juga ada aturan tertinggi. Kata dia ada aturan di atasnya dan bahwa ini merupakan turunan.
“Kita bersyukur prosesnya berjalan lancar hingga Raperdanya jadi, proses selanjutnya kita akan naikkan ke Pemerintah Provinsi Kalbar, Gubernur Kalbar,” ungkapnya.
Dia berharap tiga buah perda yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik, karena peraturan peraturan yang dibuat harus dilaksanakan dan dipatuhi.
“Jadi tiga perda itu diantaranya termasuklah harapan besar kita persetujuan pendirian bangunan, jadikan, sudah lama banyak yang saat ini terpending,” katanya.
Harapan kita, lanjut dia, dengan ditetapkannya perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sehingga pelayanan sudah bisa dilaksanakan. Termasuk perda perlindungan perempuan dan anak harapan kita bersama bisa menekan angka tindakan asusila.
“Kabupaten Sambas ini masih tertinggi di Kalbar. Ini prestasi yang tidak bisa dibanggakan jadi harapan kita dengan ada nya perda ini menjadi salah satu bukan satu satunya solusi,” katanya.
Dia mengatakan tetapi dengan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan, salah satu solusi mengatasi permasalahan tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan dan anak. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]