Cek Saldo ATM! THR PNS 2022 Sudah Cair Masuk Rekening?
THR PNS Tahun 2022 apakah sudah cair masuk rekening masih menjadi isu yang paling dicari sampai saat ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Saldo ATM!
THR PNS Tahun 2022 apakah sudah cair masuk rekening masih menjadi isu yang paling dicari sampai saat ini.
Usai Ramadhan, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022.
Salah satu yang dinanti saat momen Lebaran yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
• Cair Banyak! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Cek Rincian Gaji Pokok & Tunjangan ASN Terbaru
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Kata kunci THR PNS, THR PNS 2022, dan THR PNS kapan cair sudah ramai dicari.
Selain THR, banyak juga penasaran soal jadwal pencairan THR calon PNS dan gaji ke-13.
Lantas kapan THR PNS 2022, THR calon PNS, dan gaji ke-13?
Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas TV, tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
• Intip Cara Perusahaan Menghitung Jumlah THR Buruh Tahun 2022 - Estimasi hingga Besarannya
Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Tapi bila merujuk pada skema tahun 2021 lalu, maka THR didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?
Aturan THR
Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.
Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan.
Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk calon PNS terdiri dari:
- Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan umum.
(*)