Cair Banyak! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Cek Rincian Gaji Pokok & Tunjangan ASN Terbaru
Untung banyak bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tanah air yang sebentar lagi menerima Tunjangan Hari Raya ( THR) April 2022 ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untung banyak bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tanah air yang sebentar lagi menerima Tunjangan Hari Raya ( THR) April 2022 ini.
Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Rencana pemberian tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Meski jadwal dan besaran THR bagi PNS tahun 2022 belum diputuskan oleh pemerintah, aturan tahun 2021 bisa dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Baca juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022 Ini Dibayar Penuh?
THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Menilik pada Pasal 11 dalam regulasi itu, THR PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Namun pemberian THR bisa juga diberikan setelah Hari Raya.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS yang diberikan akan terdiri dari berbagai poin ini.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR masih sama dengan tahun lalu, besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Gaji Pokok PNS berdasarkan golongannya.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500