Intip Cara Perusahaan Menghitung Jumlah THR Buruh Tahun 2022 - Estimasi hingga Besarannya

Mengintip cara perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan pemerintah terbaru tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi - Estimasi Besaran THR 2022 dan Cara Perusahaan Menghitung Jumlah THR Karyawan Sesuai Aturan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengintip cara perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan pemerintah terbaru tahun 2022.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal yang perlu diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Bandingkan Besaran THR PNS Indonesia dengan THR ASN Malaysia Cair 28 April 2022

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Umumnya, pemberian THR adalah adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara, untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Cara Perusahaan Menghitung THR Buruh

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan.

Artinya, THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Cair Banyak! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Cek Rincian Gaji Pokok & Tunjangan ASN Terbaru

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved