Intip Cara Perusahaan Menghitung Jumlah THR Buruh Tahun 2022 - Estimasi hingga Besarannya
Mengintip cara perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan pemerintah terbaru tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.
Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
(*)