Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain Booster, PCR dan Antigen

Aturan terbaru naik pesawat Mudik Lebaran 2022 kini syarat wajib yang harus dilengkapi penumpang selain Tes PCR dan Antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi - Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru naik pesawat Mudik Lebaran 2022 kini syarat wajib yang harus dilengkapi penumpang selain Tes PCR dan Antigen.

Pemerintah secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Namun masyarakat bisa mudik Lebaran 2022 dengan memenuhi beberapa syarat perjalanan.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO), menegaskan masyarakat yang bepergian naik pesawat diwajibkan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik Lebaran 2022.

Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Kebijakan tersebut diberlakukannya seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang digunakan untuk melakukan verifikasi penumpang selama bepergian.

Layanan tersebut wajib digunakan oleh seseorang sebagai langkah awal mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk (Bandara, Pelabuhan, dan Pos Perbatasan Daratan).

Melansir Kompas.com, e-HAC sebelumnya akan diperiksa di bandara kedatangan, tapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Sebelum bepergian naik pesawat, traveler perlu mengisikan e-HAC untuk memasuki bandara.

Adapun data yang perlu diisi yakni:

- Tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan

- Data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus)

- Pernyataan kesehatan

- Riwayat perjalanan

Cara Baru Penumpang Naik Pesawat Dalam Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022

Akan tetapi, anjuran pengisian e-HAC tersebut tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved