Cara Baru Penumpang Naik Pesawat Dalam Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022

Pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun 2022 serta memberi libur tanggal merah serta cuti bersama.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Cara Baru Naik Pesawat Dalam Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun 2022 serta memberi libur tanggal merah serta cuti bersama.

Namun yang perlu digaris bawahi, masyarakat juga wajib memathui sejumlah aturan dengan segala syaratnya, misalnya jika ingin melakukan perjalanan.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster maupun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua maupun dosis pertama bisa melaksanakan mudik 2022.

Pemerintah pada dasarnya membebaskan masyarakat bisa tetap bepergian di masa pandemi, tapi tentu dengan persyaratan.

Syarat Baru Naik Pesawat Kini Tak Hanya PCR dan Antigen di Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

Sebagai contoh, hanya masyarakat yang sudah mendapat booster Covid-19 yang bebas tes PCR/Antigen.

Aturan ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, yang pernah membolehkan masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua bebas tes Covid-19.

Dengan sejak 5 April 2022, Kemenhub merilis aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin 4 April 2022.

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur di antaranya, pertama pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Teristimewa! Hanya Penumpang Booster Bebas Syarat Tes Covid Aturan Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved