Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain Booster, PCR dan Antigen

Aturan terbaru naik pesawat Mudik Lebaran 2022 kini syarat wajib yang harus dilengkapi penumpang selain Tes PCR dan Antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi - Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain PCR dan Antigen. 

11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved