Apakah Pekerja Kontrak, Outsourcing, Tenaga Honorer, Buruh Harian Lepas Dapat THR? Aturan THR 2022
"THR tanpa dicicil, alias kontan," jelasnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Terkait THR, Kemnaker juga sudah menyiapkan Posko THR yang untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," tambahnya.
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," saran Menaker.
Dia menambahkan, "Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya."
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul, Catat Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak dapat THR