Apakah Pekerja Kontrak, Outsourcing, Tenaga Honorer, Buruh Harian Lepas Dapat THR? Aturan THR 2022
"THR tanpa dicicil, alias kontan," jelasnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan?
Simak penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kapan THR harus disalurkan dan siapa saja yang berhak mendapatkan THR.
Apakah pegawai kontrak atau ousurching dapat THR?
Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana THR dapat dicicil dalam pembayarannya namun kali ini THR tak boleh dicicil dan harus dibayar lunas.
• Intip Cara Perusahaan Menghitung Jumlah THR Buruh Tahun 2022 - Estimasi hingga Besarannya
"THR tanpa dicicil, alias kontan," jelasnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, seperti yang dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Hal tersebut ditegaskan Ida melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 April di Jakarta.
Rincian besaran THR
Ida juga menjelaskan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, Kemenaker menegaskan besaran nilai THR dikembalikan kepada aturan semula.
"Besaran nilai THR dikembalikan kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," tegasnya.
Sementara, bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran nilai THR dihitung secara proporsional.
• Bandingkan Besaran THR PNS Indonesia dengan THR ASN Malaysia Cair 28 April 2022
Pihak yang berhak dapat THR
Ida juga menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," urainya.