Ingin Ketemu Anak Istri, Tahanan Tipikor Dendy Irawan Kabur dari Rutan
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan Dendy Irawan, alasan dirinya kabur dari Rutan Putussibau, karena ingin ketemu dengan anak dan istrinya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, menyatakan, kalau pihaknya telah berhasil menangkap seorang tahanan kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, Dendy Irawan, yang kabur dari Rutan Putussibau, di wilayah Kecamatan Selimbau, Selasa 12 April 2022.
"Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong, yang dibekap oleh Polsek Selimbau, dan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif," ujarnya saat mengelar prees rilis, di Mapolres Kapuas Hulu.
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan Dendy Irawan, alasan dirinya kabur dari Rutan Putussibau, karena ingin ketemu dengan anak dan istrinya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, dan diserahkan kembali sebagai tahanan Tipikor dari kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Minggu 10 April 2022, Dendy Irawan kabur dari Rutan Putussibau, pada saat dirinya membantu rekannya sedang membuang sampah dari Rutan ke tempat sampah, yang tidak jauh dari Rutan Putussibau tersebut.
• Akuntabilitas Kinerja Pemda Kapuas Hulu 2021 Predikat B
Pada akhirnya Selasa 12 April 2022, pelarian tahanan kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut, ditangkap oleh Polsek Jongkong dan Polsek Selimbau, di wilayah Kecamatan Selimbau itu sendiri.
Akibat dari kaburnya tahanan kasus Tipikor dari Rutan Putussibau tersebut, Plt Kepala Rutan Putussibau dan sejumlah petugas Rutan dinonaktifkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)