Cara Menghitung THR Karyawan Kurang dari 1 Tahun atau Lebih dari 1 Tahun

Masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional

Editor: Jimmi Abraham
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Ilustrasi THR. 

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Perusahaan juga akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved