Cara Menghitung THR Karyawan Kurang dari 1 Tahun atau Lebih dari 1 Tahun
Masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.
Sementara itu, Pemerintah meminta perusahaan agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)
• Cek Rekening Apakah THR PNS & Pensiuan Sudah Cair? Berapa Besaran THR Pensiunan Cair Tahun 2022 Ini
Cara menghitung THR karyawan
Seperti diketahui, karyawan proportional/prorata/prorate adalah karyawan baru yang bekerja dalam masa tertentu.
Biasanya, besaran THR untuk karyawan prorata bergantung pada berapa lama (bulan) dia bekerja dalam setahun.
Agar tidak bingung, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.
Karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun
Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan penuh dengan besaran gaji Rp 4 juta/bulan, maka Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp 4 juta.
• Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker
Karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun
Sedangkan, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR bergantung masa kerja.
Hal ini biasanya berlaku pada karyawan baru prorate/prorata/proportional.
Mengacu pada Permenaker No.6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan, dan dibagi sesuai dengan masa kerja.
Perumusan yang digunakan untuk menghitung besaran THR karyawan prorate yakni:
(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan.
Sebagai ilustrasi, Arif bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp 4 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut.
(10 bulan: 12 bulan) x Rp 4 juta
(5/6) x Rp 4 juta
Rp 3.333.333
Sehingga besaran THR Lebaran yang akan diterima Arif sesuai masa kerjanya yakni Rp 3.333.333.
• Ketentuan Pembayaran THR 2022 dari Menaker Ida Fauziyah ! Bagaimana Aturan Pembagian THR 2022 ?
Karyawan harian
Dikutip dari KompasTV, Rabu (6/4/2022), karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
• Bandingkan Besaran THR PNS Indonesia dengan THR ASN Malaysia Cair 28 April 2022
Sanksi jika perusahaan tidak membayar THR
Perlu diperhatikan, bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.
Perusahaan juga akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(*)