Cara Menghitung THR Karyawan Kurang dari 1 Tahun atau Lebih dari 1 Tahun

Masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional

Editor: Jimmi Abraham
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Ilustrasi THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.

Sementara itu, Pemerintah meminta perusahaan agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Cek Rekening Apakah THR PNS & Pensiuan Sudah Cair? Berapa Besaran THR Pensiunan Cair Tahun 2022 Ini

Cara menghitung THR karyawan

Seperti diketahui, karyawan proportional/prorata/prorate adalah karyawan baru yang bekerja dalam masa tertentu.

Biasanya, besaran THR untuk karyawan prorata bergantung pada berapa lama (bulan) dia bekerja dalam setahun.

Agar tidak bingung, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.

Karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan penuh dengan besaran gaji Rp 4 juta/bulan, maka Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp 4 juta.

Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker

Karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Sedangkan, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR bergantung masa kerja.

Hal ini biasanya berlaku pada karyawan baru prorate/prorata/proportional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved