Cara Menghitung THR Karyawan Kurang dari 1 Tahun atau Lebih dari 1 Tahun
Masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional
Mengacu pada Permenaker No.6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan, dan dibagi sesuai dengan masa kerja.
Perumusan yang digunakan untuk menghitung besaran THR karyawan prorate yakni:
(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan.
Sebagai ilustrasi, Arif bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp 4 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut.
(10 bulan: 12 bulan) x Rp 4 juta
(5/6) x Rp 4 juta
Rp 3.333.333
Sehingga besaran THR Lebaran yang akan diterima Arif sesuai masa kerjanya yakni Rp 3.333.333.
• Ketentuan Pembayaran THR 2022 dari Menaker Ida Fauziyah ! Bagaimana Aturan Pembagian THR 2022 ?
Karyawan harian
Dikutip dari KompasTV, Rabu (6/4/2022), karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
• Bandingkan Besaran THR PNS Indonesia dengan THR ASN Malaysia Cair 28 April 2022
Sanksi jika perusahaan tidak membayar THR
Perlu diperhatikan, bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.