Cek Rekening Apakah THR PNS & Pensiuan Sudah Cair? Berapa Besaran THR Pensiunan Cair Tahun 2022 Ini
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jutaan PNS, TNI-Polri dan Pensiunan saat ini masih menunggu kapan THR akan dicairkan pemerintah.
THR sesuai namanya tunjangan hari raya adalah insentif yang diberikan pemerintah pada pada abdi negara saat momentum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Setiap PNS, TNI-Polri hingga Pensiunan akan menerima THR sesuai dengan aturan yang ada.
• Ingin Dapat BLT Minyak Goreng 3 Bulan Sekaligus, Ini Syarat & Pastikan Terdata CekBansos.Kemensos
Melansir Tribun Timur, PNS, TNI-Polri hingga Pensiunan tak hanya menerima THR tapi juga menerima gaji ke 13.
Rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
• Kabar Pencarian BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Status Pertanda Dapat BLT Gaji