Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker
Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) membuka layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 via online.
Ini sebagai upaya memberikan solusi bagi pekerja untuk mendapatkan haknya.
Bagaimana tata caranya ?simak panduanya di artikel berikut ini.
Diketahui, topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perbincangan hangat jelang Lebaran 2022.
Baca juga: Jam Buka Puasa Semarang Hari Ini Senin 11 April 2022 , Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Terbaru
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait jadwal THR karyawan swasta, sebenarnya sudah bisa cair mulai 11 April 2022.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan THR karyawan swasta tetap disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca juga: Apakah Boleh Tidur Setelah Sahur ? Apa Dampaknya Bagi Tubuh ?
Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.
Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja.
Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan.
"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pungkas Ida.