Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker

Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Editor: Zulkifli
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) dan cara lapor ke Kemnaker. 

Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.

Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.

Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.

Baca juga: Buka Puasa Hari Ini Jam Berapa ? Cek Waktu Buka Puasa Hari Ini 11 April 2022 Seluruh Indonesia

Cara Lapor THR

Langkah-langkah penggunaan aplikasi:

- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/
- Daftarkan diri jika belum memiliki akun

Konsultasi THR :

- 3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
- 3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- 3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

Pengaduan THR :

- 4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
- 4.2. Isikan formulir
- 4.3. Laporkan

Cara Hitung Besaran THR

- Masa kerja 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

- Masa kerja 1 bulan

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved