Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker

Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Editor: Zulkifli
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) dan cara lapor ke Kemnaker. 

- Pekerja harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Masa kerja kurang dari 12 bulan

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kontak Pengaduan THR 2022 Langsung ke Kemnaker via Online, Ini Tata Cara dan Jadwalnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved