Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker
Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Editor:
Zulkifli
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) dan cara lapor ke Kemnaker.
- Pekerja harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kontak Pengaduan THR 2022 Langsung ke Kemnaker via Online, Ini Tata Cara dan Jadwalnya
Berita Terkait