Ramadhan Kareem

Apakah Merokok Membatalkan Puasa ? Cek Juga Fatwa MUI tentang Rokok

Ia menjelaskan, bahwa para Ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
klikdokter.com
Ilustrasi sedang merokok. 

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua ? Simak Ulasan Berikut

Penjelasan terkait hukum apakah merokok membatalkan puasa atau tidak dari artikel yang diulas Ustaz Muhamad Iqbal Syauqi tersebut bisa Anda akses di link berikut ini .

Dengan demikian, jelas bahwa merokok membatalkan puasa.

Jadi, sabar dulu ya Sobat Tribun Pontianak sekalian.

Tahan dulu merokok saat sedang puasa.

# Fatwa MUI tentang Rokok

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa rokok terbaru.

Satu di antaranya disebutkan bahwa rokok hukumnya antara haram dan makruh !

Baca juga: Kapan Nuzulul Quran Ramadhan 2022 ?

Dirangkum dari laman Kemenag RI, Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh.

Haram haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil, dan anak-anak.

Penejelasan terkait fatwa MUI tentang rokok itu bisa Anda lihat di sini.

SEmoga bermanfaat. (*)

(Update informasi lain seputar Puasa Ramadhan 2022 - Ramadhan Kareem di portal Tribun Pontianak selengkapnya di sini)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved