Ramadhan Kareem

Hukum Tawar Menawar Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya.

SONY TUMBELAKA / AFP
Muslim Indonesia membeli makanan tradisional untuk "Buka Puasa" untuk berbuka puasa selama bulan Ramadhan di Denpasar di pulau resor Bali pada 2 Agustus 2011. Seperti jutaan Muslim di seluruh dunia, orang Indonesia merayakan bulan Ramadhan dengan pantang makan, minum, dan merokok serta aktivitas seksual dari fajar hingga senja. 

“Dan barang siapa dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang yang beruntung”.

Kikir yang dimaksud disini dapat berlaku baik bagi pembeli atau penjual yang melakukan hukum tawar menawar dalam islam. Sering kita menemui seorang pembeli yang menawar dengan merendahkan harga secara tidak wajar atau hingga memaksa dan membanding bandingkan dengan penjual lain, juga contoh pembeli yang tidak jadi membeli padahal sudah tercapai kesepakatan harga, tentu hal tersebut dapat mengecewakan penjual.

Menawar yang bertujuan karena kikir atau tidak mau mengeluarkan harta lebih tidak dibenarkan dalam islam. Karena etika jual beli dalam ekonomi islam wajib diutamakan agar sama – sama untung antara penjual dan pembelinya.

3. QS Al Munafiqun Ayat 9

“Hai orang orang beriman, janganlah hartamu dan anak anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang orang yang rugi”.

Dalam perdagangan, yang dicari ialah keberkahan dan relasi serta kepercayaan dari pembeli.

Orang yang terlalu sibuk mencari keuntungan dengan melakukan tawar menawar berlebihan dengan tujuan yang penting dirinya mendapat keuntungan harta hingga melalaikan sedekah ialah contoh perbuatan orang orang yang rugi seperti yang dijelaskan dalam firman Allah tersebut.

4. QS Al Shaf Ayat 10

Hukum tawar menawar tidak berlaku dalam hal syariat agama islam, contohnya ialah kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban menutup aurat, dan sebagainya wajib dijalankan sesuai perintah Allah dan tidak boleh ditawar, hal demikian lah yang nantinya dapat menyelamatkan dari azab neraka, seperti pada firman Allah,

“Hai orang orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu”.

Dari berbagai firman Allah di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tawar menawar dalam islam ialah halal atau diperbolehkan dengan ketentuan tidak bertujuan untuk harta duniawi semata dan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hendaknya urusan tawar menawar dilakukan sesuai syariat yang telah Allah tetapkan dalam firman Nya agar urusan tersebut berkah dan mendapat ridho-Nya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bolehkan Tawar Menawar Dalam Belanja? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Alquran

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved