Ramadhan Kareem
Hukum Tawar Menawar Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tawar menawar adalah hal umumnya terjadi pada urusan jual beli.
Baik dalam hal jual beli property, kendaraan hingga pakaian tawar menawar dilakukan.
Namun bagaimana hukum tawar menawar dalam Islam?
Apakah diperbolehkan?
Dikutip Wartakotalive.com dari instagram Teuku Wisnu, Jumat 22 Mei 2020 mengajarkan bagaimana seharusnya menawar barang.
Sering kita temui para pembeli yang menawarkan dagangan baik secara langsung atau melalui media online dan ditawar oleh calon pembeli yang minat untuk memiliki barang yang dijual tersebut.
Barang akan diserah terima kan ketika sudah ada kesepakatan antara keduanya.
• Hukum Beli Baju Baru Untuk Lebaran Idul Fitri, Ini Penjelasan Buya Yahya
Lalu saat kita melihat nenek-nenek, kakek-kakek, ataupun adik-adik yang menjual barang dagangannya dibawah terik matahari atau ditengah gelapnya malam, sempoyongan tidak laku-laku.
Atau kita melihat tetangga kita yang kurang mampu menawarkan barang dagangannya, lalu kita ingin menolong mereka dengan tidak menawar harga yang mereka minta, karena rasa iba yang ada dalam hati kita, maka niatan itu adalah niatan yang terpuji.
Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya.
Dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niatan tersebut.
Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَاَ حَبُّ الْاَ عْمَالِ اِ لَى اللهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ “(termasuk) Amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukan kedalam hati saudaramu”
(HR. At-Thabaroni dalam Mu’jam Al-Kabir no 13.646, dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)
Dan penulis yakin, ketika kita membeli barang dagangan tetangga kita mereka akan bahagia karenanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
اِ نَّمَا الاَ عْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “amalan itu tergantung pada niatnya”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sehingga jika memang niatnya adalah menolong, bersedekah, membahagiakan para pedangan kecil maka ia telah mendapatkan pahala niatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ اَ خِيهِ “dan Allah akan menolong seorang hamba, selama ia masih mau menolong saudaranya” (HR. Muslim no. 2699)
• Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Hukum Tawar Menawar Berdasarkan Al Quran
Hukum tawar menawar dalam islam berdasarkan firman Allah dalam Al Quran ialah halal atau diperbolehkan selama dijalankan sesuai sumber syariat islam.
Tak apa jika berada dalam suatu perniagaan (jual beli) dilakukan tawar menawar harga hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak agar tidak ada rasa keterpaksaan dalam urusan jual beli tersebut.
Berikut firman firman Allah yang menjelaskan hal tersebut :
1. QS An Nisa Ayat 29
“Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan yang dilakukan atas dasar suka sama suka diantara kamu”.
Penjelasan dari firman Allah tersebut ialah diperbolehkan melakukan tawar menawar dalam urusan jual beli agar tidak ada slah satu yang merasa dirugikan karena telah menjual dan membeli atas dasar suka sama suka.
Jalan yang batil contohnya ialah jual beli menurut islam yang merugikan salah satu pihak, misalnya seorang penjual berdagang dengan harga tinggi agar mendapatkan harta lebih dan pembeli terpaksa membelinya karena faktor kebutuhan atau tidak menemukan barang yang dicari tersebut di tempat lain.
• Puasa Tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?
2. QS Al Hasyr Ayat 9
“Dan barang siapa dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang yang beruntung”.
Kikir yang dimaksud disini dapat berlaku baik bagi pembeli atau penjual yang melakukan hukum tawar menawar dalam islam. Sering kita menemui seorang pembeli yang menawar dengan merendahkan harga secara tidak wajar atau hingga memaksa dan membanding bandingkan dengan penjual lain, juga contoh pembeli yang tidak jadi membeli padahal sudah tercapai kesepakatan harga, tentu hal tersebut dapat mengecewakan penjual.
Menawar yang bertujuan karena kikir atau tidak mau mengeluarkan harta lebih tidak dibenarkan dalam islam. Karena etika jual beli dalam ekonomi islam wajib diutamakan agar sama – sama untung antara penjual dan pembelinya.
3. QS Al Munafiqun Ayat 9
“Hai orang orang beriman, janganlah hartamu dan anak anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang orang yang rugi”.
Dalam perdagangan, yang dicari ialah keberkahan dan relasi serta kepercayaan dari pembeli.
Orang yang terlalu sibuk mencari keuntungan dengan melakukan tawar menawar berlebihan dengan tujuan yang penting dirinya mendapat keuntungan harta hingga melalaikan sedekah ialah contoh perbuatan orang orang yang rugi seperti yang dijelaskan dalam firman Allah tersebut.
4. QS Al Shaf Ayat 10
Hukum tawar menawar tidak berlaku dalam hal syariat agama islam, contohnya ialah kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban menutup aurat, dan sebagainya wajib dijalankan sesuai perintah Allah dan tidak boleh ditawar, hal demikian lah yang nantinya dapat menyelamatkan dari azab neraka, seperti pada firman Allah,
“Hai orang orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu”.
Dari berbagai firman Allah di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tawar menawar dalam islam ialah halal atau diperbolehkan dengan ketentuan tidak bertujuan untuk harta duniawi semata dan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hendaknya urusan tawar menawar dilakukan sesuai syariat yang telah Allah tetapkan dalam firman Nya agar urusan tersebut berkah dan mendapat ridho-Nya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bolehkan Tawar Menawar Dalam Belanja? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Alquran