Ramadhan Kareem
Hukum Tawar Menawar Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tawar menawar adalah hal umumnya terjadi pada urusan jual beli.
Baik dalam hal jual beli property, kendaraan hingga pakaian tawar menawar dilakukan.
Namun bagaimana hukum tawar menawar dalam Islam?
Apakah diperbolehkan?
Dikutip Wartakotalive.com dari instagram Teuku Wisnu, Jumat 22 Mei 2020 mengajarkan bagaimana seharusnya menawar barang.
Sering kita temui para pembeli yang menawarkan dagangan baik secara langsung atau melalui media online dan ditawar oleh calon pembeli yang minat untuk memiliki barang yang dijual tersebut.
Barang akan diserah terima kan ketika sudah ada kesepakatan antara keduanya.
• Hukum Beli Baju Baru Untuk Lebaran Idul Fitri, Ini Penjelasan Buya Yahya
Lalu saat kita melihat nenek-nenek, kakek-kakek, ataupun adik-adik yang menjual barang dagangannya dibawah terik matahari atau ditengah gelapnya malam, sempoyongan tidak laku-laku.
Atau kita melihat tetangga kita yang kurang mampu menawarkan barang dagangannya, lalu kita ingin menolong mereka dengan tidak menawar harga yang mereka minta, karena rasa iba yang ada dalam hati kita, maka niatan itu adalah niatan yang terpuji.
Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya.
Dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niatan tersebut.
Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَاَ حَبُّ الْاَ عْمَالِ اِ لَى اللهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ “(termasuk) Amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukan kedalam hati saudaramu”
(HR. At-Thabaroni dalam Mu’jam Al-Kabir no 13.646, dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)