BSU 1 Juta 2022 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek penerima BSU 2022
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU Rp1 juta.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
4. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login kedalam akun Anda.