BSU 1 Juta 2022 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022.

Tangkapan layar @kemnaker
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022.

Bantuan ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Dana Rp 8,8 miliar disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada penerima senilai Rp 1 juta.

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran senilai Rp 8,8 triliun,” imbuhnya.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Solusi Jika NIK Tidak Muncul Beserta Jadwal BSU 2022

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun, ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.”

“Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa 5 April 2022.

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU.

Program tersebut, akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker, lanjut Anwar, saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan.

Seperti, Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Info Terbaru Subsidi Gaji 2022 - Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta yang Dapat Notif Khusus Kemnaker

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved