Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Solusi Jika NIK Tidak Muncul Beserta Jadwal BSU 2022

Meski masih dalam tahap pembahasan namun berkaca pada BSU tahun sebelumnya 2021 kemungkinan pemberian BSU kepada peserta sebesar Rp 1 juta

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Subsidi gaji tahun 2022 cair mulai April 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Kali ini pemerintah bakal menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Penyaluran BSU ini dalam rangka meringankan beban pekerja swasta akibat pandemi.

Meski masih dalam tahap pembahasan namun berkaca pada BSU tahun sebelumnya 2021 kemungkinan pemberian BSU kepada peserta sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah menyebutkan ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan BSU tahun ini.

Total anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun, hinga kini teknis pelaksaannya masih dalam proses pembahasan.

Namun tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta penerima.

Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi upah dilansir dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Info Terbaru Subsidi Gaji 2022 - Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta yang Dapat Notif Khusus Kemnaker

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021

- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan

- Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved