Update Syarat Perjalanan Udara, Penumpang sudah Booster dan Bebas Surat Tes Covid-19

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa kemarin

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ANGGITA PUTRI
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

SE tersebut berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku 2 April 2022 yang berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Adapun ketentuan berlaku yakni bagi Calon penumpang pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Selain itu tetap Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penumpang yang baru mendapatlan vaksinasi dosis kedua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terbaru Syarat Penumpang Pesawat Berlaku 1 Maret 2022! Pemerintah Revisi Masa Karantina

Lalu untuk penumpang yang hanya baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa 5 April 2022. 

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang update syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat. 

"Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19," ujar Harisson kepada wartawan, Rabu 6 April 2022. 

Harisson menambahkan untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit lemerintah dan tes Covid-19 berdasarkan PCR yang berlaku 3x24 jam. 

Kemudian, anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan. 

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa kemarin," tutup Harisson.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved