Teristimewa! Hanya Penumpang Booster Bebas Syarat Tes Covid Aturan Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022
Calon penumpang yang sudah vaksinasi Booster ketiga Covid-19 kini lebih istimewa dalam aturan perjalanan udara naik pesawat periode Mudik Lebaran 2022
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
• Vaksin Booster Kini Resmi Jadi Syarat Baru Naik Pesawat, Sudah Berlaku Mulai Awal April 2022?
Protokol selama perjalanan
Selain ketentuan tersebut, juga diatur tentang protokol pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diantaranya:
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumumnan
Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(*)