Teristimewa! Hanya Penumpang Booster Bebas Syarat Tes Covid Aturan Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022

Calon penumpang yang sudah vaksinasi Booster ketiga Covid-19 kini lebih istimewa dalam aturan perjalanan udara naik pesawat periode Mudik Lebaran 2022

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ANNA MONEYMAKER / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP
Ilustrasi - Teristimewa! Hanya Penumpang Booster Bebas Syarat Tes Covid Aturan Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon penumpang yang sudah vaksinasi Booster ketiga Covid-19 kini lebih istimewa dalam aturan perjalanan udara naik pesawat periode Mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

Hanya calon penumpang yang sudah Booster dibebaskan dari syarat tes Covid-19.

Selain itu, semua calon penumpang wajib mengantongi dokumen hasil tes bebas Covid-19.

Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022, mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Pelaku Perjalanan Vaksin Dosis II Kini Wajib PCR dan Antigen Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022

Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:

Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved