Personel Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Pasal yang di sangka kan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Kubu
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan personel Polsek Kubu, Rabu 6 April 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Unit reskrim Polsek Kubu telah mengamankan seorang laki-laki inisial AS terduga Pengedar Narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Pekat Kapuas 2022 di Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Rabu 6 April 2022.

”Bahwa benar kami melakukan penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis sabu dimana unit reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu yang tinggal di Desa Air Putih, atas informasi tersebut anggota unit reskrim polsek kubu melaksanakan penyelidikan,” jelas Heru

"Saat Unit kami melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak ada dirumah dikarenakan sedang berangkat ke pontianak, selanjutnya, Rabu  6 April 2022 sekira pukul 20.00 wib, anggota unit reskrim mendapatkan informasi kembali bahwa yang bersangkutan sudah ada dirumah," tambah Heru. 

Atas informasi tersebut anggota unit reskrim langsung menuju kerumah kediaman nya di Desa Air Putih dan mendapati terduga berikut barang bukti dari hasil pengeledahan yang di saksikan kepala dusun setempat.

Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Kapuas

Dari hasil pengeledahan dirumah terduga barang bukti yang berhasil diamankan satu klip plastik transparan yang berisi kristal putih di duga shabu bruto 0,80 yang di bungkus dengan kertas disimpan di saku sebelah kiri jaket Jeans merk Levis berwarna hitam bercorak putih.

Satu) alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang kaca, satu korek api merk Tokai berwarna merah, satu unit timbangan digital merk CAMRY warna hitam dan tiga pipet yang telah dirucingkan (sendok shabu).

"Selanjutnya terduga dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Kubu Raya, Pasal yang di sangka kan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved