Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya

Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.

Editor: Zulkifli
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Jadwal pembayaran THR Lebaran 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara momen yang dinanti-nantikan ketika hari besar keagamaan seperti lebaran yakni waktu pancaraian Tunjangan Hari Raya (THR).

Khusus bagi karryawan THR sangat dinantikan, dan ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lantas kapan batas waktu penyaluran THR untuk lebaran tahun ini ?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 para pekerjanya.

Sah! THR PNS Cair April 2022 Ini Sebelum Idul Fitri 1443 H, Lebih Besar dari Lebaran Tahun Lalu?

Mengingat kondisi pandemi selama dua tahun terakhir yang menyurutkan ekonomi, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pengusaha untuk mencicil dan menunda THR.

Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com 4 Maret 2022

Putri kembali menerangkan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, ada juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Segini Besaran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.

Apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap” kata Putri menambahkan.

Besaran THR Keagamaan Besaran THR, menurut Putri diberikan sesuai lama bekerja masing-masing pekerja.

Untuk lebih detailnya, akan diatur kembali melalui surat edaran (SE) Menaker.

“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan minggu depan,” ujarnya.

Namun, jika merujuk pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Bocoran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan dan Besaran THR Karyawan Swasta?

Berikut besaran THR Keagamaan melansir dari SE tersebut:

1. Pekerja lebih dari 12 bulan Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.

Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.

2. Pekerja kurang dari 12 bulan Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan: (besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Adapun jika pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ade Miranti Karunia; Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wajib Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR Lebaran 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved