Bocoran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan dan Besaran THR Karyawan Swasta?
Berikut bocoran pencairan Tunjangan Hari Raya THR mulai dari aturan hingga besaran yang akan diterima tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut bocoran pencairan Tunjangan Hari Raya THR mulai dari aturan hingga besaran yang akan diterima tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya setiap tahunnya.
Itu adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
• Jadwal Cair THR Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 H untuk Para Buruh, Pekerja dan Karyawan Swasta
Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?
Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.
Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan.
Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
• Siap-siap Cair! Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Langsung Ditransfer ke Rekening
Dilansir Kompas.com, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga