Sah! THR PNS Cair April 2022 Ini Sebelum Idul Fitri 1443 H, Lebih Besar dari Lebaran Tahun Lalu?
Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idul Fitri 1443 H untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bulan April 2022 ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idul Fitri 1443 H untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bulan April 2022 ini.
Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai THR PNS 2022.
Untuk aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
• Asyik! THR Lebaran Tahun 2022 Ini Wajib Dibayar Penuh Semua Perusahaan, Kapan Cair?
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
• Segini Besaran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;