Ramadhan Kareem

Apakah Suntik Vaksin di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Editor: Dhita Mutiasari
Tribunnews/Jeprima
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Covid-19 Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 16 September 2021. 

MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

MUI menyebutkan, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Menjalankan Ibadah Puasa? Ini Fatwa MUI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved