Ramadhan Kareem
Apakah Suntik Vaksin di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah suntik vaksin covid-19 pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?
Seperti diketahui saat ini pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Maka dari itu, melakukan vaksin menjadi keharusan bagi mereka yang akan mudik.
Sehingga suntik vaksin di bulan ramadhan kali ini menjadi pertanyaan sebagian orang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
• Cara yang Tepat Mengatur Waktu Tidur Bagi Para Pekerja Selama Bulan Puasa
Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
• Tips Sehat Puasa 2022 - Cara Olahraga Aman saat Bulan Ramadan
Penjelasan MUI Banten
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat 1 April 2022.
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
• 7 Tips Sehat untuk Ibu Hamil yang Sedang Berpuasa
Serupa dikutip dari Kompas.com, berikut yang perlu kita ketahui dari fatwa MUI soal hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disarikan dari pernyataan di laman MUI dan dokumen Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:
1. Vaksinasi tak membatalkan puasa
Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
2. Memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
Dengan adanya ketetapan tersebut, MUI menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
3. Vaksinasi disarankan pada malam hari
Dalam fatwa tersebut, MUI menyarankan agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.
Menurut MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
4. Umat Islam wajib divaksin Covid-19
MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
MUI menyebutkan, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Menjalankan Ibadah Puasa? Ini Fatwa MUI