Ramadhan Kareem
Apakah Suntik Vaksin di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
• 7 Tips Sehat untuk Ibu Hamil yang Sedang Berpuasa
Serupa dikutip dari Kompas.com, berikut yang perlu kita ketahui dari fatwa MUI soal hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disarikan dari pernyataan di laman MUI dan dokumen Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:
1. Vaksinasi tak membatalkan puasa
Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
2. Memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
Dengan adanya ketetapan tersebut, MUI menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
3. Vaksinasi disarankan pada malam hari
Dalam fatwa tersebut, MUI menyarankan agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.
Menurut MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
4. Umat Islam wajib divaksin Covid-19