Ramadhan Kareem
Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Waktu yang Tepat Menggosok Gigi Bulan Puasa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan aturan sikat gigi saat puasa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukumnya jika menggosok gigi saat puasa?
Mulai hari ini, umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriyah Minggu 3 April 2022.
Meski ada sebagian lagi yang sudah melaksanakan puasa Ramadan tahun ini pada sehari sebelumnya, Sabtu 2 April 2022.
Perihal menggosok gigi saat puasa seringkali dipertanyakan hukumnya mengingat saat itu air masuk ke dalam mulut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan aturan sikat gigi saat puasa.
Terlebih bagi yang sering mempertanyakan hukum menggosok gigi setelah imsak.
• Deretan Ucapan Selamat Menyambut Puasa Ramadhan 2022, Cocok Dibagikan Status Medsos
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Selasa 13 April 2021.
Kendati demikian, jika menggosok gigi dilakukan selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Juga bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan? Apakah puasanya batal?
Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuh Cholil.
Namun bagaimana dengan hal-hal yang belum jelas, seperti menyikat gigi atau bersiwak di siang hari, apakah bisa membatalkan puasa?
• Bagaimana Sejarah Puasa Ramadhan hingga Menjadi Wajib Bagi Umat Muslim
Sementara itu, Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya mengatakan, hukum sikat gigi saat puasa dibolehkan, apabila dikerjakan sebelum salat Subuh.