Ramadhan Kareem

Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah Saat Puasa? Simak Juga Penjelasan Menelan Dahak Saat Puasa

Bagaimana hukum menelan ludah atau air liur ketika berpuasa. Apakah membatalkan atau tetap sah puasanya?

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Ilustrasi membaca niat puasa Ramadhan - Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah Saat Puasa? Simak Juga Penjelasan Menelan Dahak Saat Puasa. 

Ludah yang tidak tercampur, maka tidak membatalkan puasa.

Namun apabila ludah telah tercampur dengan sembarang zat baik makanan atau semacamnya, maka ketika di telan puasa batal.

Sementara dilansir dari Kompas.com, penceramah Ustaz Maulana memberikan penjelasan berikut ini:

Ustaz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya.

"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana, Sabtu 2 Mei 2020

Waktu Buka Puasa Palu Hari Ini Ramadhan 2022 ! Cek Jadwal Buka Puasa Hari Ini Palu Sebulan Penuh

Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan.

Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.

Allah SWT juga berfirman:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).

Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i:

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."

Hukum Menelan Dahak

Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.

Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved