Nasabah Asuransi Bumiputera Kalbar Tuntut Bayarkan Klaim, Novie: Belum Ada Pembayaran 2 Tahun ini
Lebih lanjut Novie menjelaskan, untuk dapat melakukan claim, ada mekanisme manajemen yang harus di lalui. Dirinya mengakui, untuk dana pembayaran clai
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Cabang Bumiputera Pontianak Kota Baru, Novie Riyanto, mengatakan bahwa aksi tuntutan dari korda bumiputera ini sudah yang keempat kalinya.
Dikatakannya bahwa tuntuan yang di sampaikan sama seperti sebelumnya, yaitu meminta pembayaran claim yang belum terbayarkan.
“Dari korda bumiputera ini sudah aksinya yang keempat, tuntutannya masih sama, menuntut pembayaran claim yang belum terbayar. Intinya mereka meminta claim atas nama kelompok mereka terbayarkan,” jelasnya, Rabu, 30 Maret 2022.
Lebih lanjut Novie menjelaskan, untuk dapat melakukan claim, ada mekanisme manajemen yang harus di lalui. Dirinya mengakui, untuk dana pembayaran claim, saat ini dari pusat memang belum ada. Sehingga kesannya seperti tidak dibayarkan.
• Sejumlah Nasabah Tuntut Asuransi Bumiputera Kalbar Tuntaskan Klaim yang Belum Terbayarkan
Menurutnya pembayaran claim sudah ada mekanisme yang di atur, maka dirinya tidak setuju dengan tuduhan terkait adanya tebang pilih terhadap pembayaran claim kepada nasabah.
“Untuk membayarkan sesuai manajemen aturan sekarangkan antrian, nah di bayarkan sesuai antrian. Tapi ya memang belum ada dananya, di pusat sana, ya memang belum ada pembayaran sampai saat ini. Jadi kesannya tidak ada di bayar,” ungkapnya.
“Tapi memang kalau seperti yang di sampaikan Bapak tadi, ada yang di pilih-pilih, menurut saya tidaklah. Karena sesuai antrean, itulah gunanya antriankan, yang duluan mengajukan, nomor antriannya awal, itu yang di perioritaskan,” ujarnya.
Novie mengungkapkan untuk saat ini memang belum ada dana, jadi belum ada pembayaran selama dua tahun ini. Dari rekap data awal tahun 2022, ada sekitar 300 Miliar dana nasabah Kalbar, dari 3000 polis.
“Belum, makanya kita awal tahun itu sempat kita rekap, waktu mereka demo OJK minta rekapkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa proses mekanisme untuk mendapatkan antrian claim nasabah.
“Setiap claim yang kami terima, cabang nerima berkas, nanti berkas lengkap di ajukan. Nah di setujui oleh wilayah, wilayah setujui, ke departemen claim lagi menyetujuinya, baru kekeuangan, normalnya satu bulan untuk mendapatkan nomor antrian,”
Ia menjelaskan, sesuai kewenangan cabang yaitu mengajukan berkas ke pusat sesuai kelengkapan berkas. Dirinya juga berharap, dengan adanya aksi ini pihak dari pusat memberikan tanggapan, setidaknya antrian claim yang sudah berlangsung sejak 2018 sudah bisa bergerak.
“Realisasinya ini yang sampai saat ini belum ada. Sejak 2018, semua antrian berlangsung,” pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]