Ramadhan Kareem

Hukum Sengaja Menelan Air Liur dan Dahak saat Puasa Ramadhan

Hukum sengaja menelan air liur atau dahak saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan bisa disimak dalam artikel berikut.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Hukum Sengaja Menelan Air Liur dan Dahak saat Puasa Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum sengaja menelan air liur atau dahak saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan bisa disimak dalam artikel berikut.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya oleh umat Muslim di penjuru dunia.

Bukan tanpa alasan, dikarenakan banyaknya pahala yang terkandung dalam bulan tersebut salah satunya adalah pahala dalam berpuasa.

Dalam berpuasa, kita diwajibkan untuk tidak makan dan minum serta menahan hawa nafsu.

Apa Hukum Langsung Tidur Setelah Sahur dan Shalat Subuh saat Puasa Ramadhan?

Lantas, apakah menelan air liur dan dahak akan membatalkan puasa seseorang?

Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Menjawab perkara tersebut, Kompas.com menghubungi penceramah Ustaz Maulana.

Tak batalkan puasa, asalkan...

Ustaz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya.

"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana mengutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan.

Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.

Allah SWT juga berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).

Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i:

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."

Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan - Makruh, Mubah atau Membatalkan Puasa?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved