Ramadhan Kareem

Hukum Sengaja Menelan Air Liur dan Dahak saat Puasa Ramadhan

Hukum sengaja menelan air liur atau dahak saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan bisa disimak dalam artikel berikut.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Hukum Sengaja Menelan Air Liur dan Dahak saat Puasa Ramadhan. 

Dahak cairan suci

Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.

Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."

Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved