Ramadhan Kareem

Hukum Mimpi Basah di Siang Hari saat Sedang Puasa Ramadhan

Hukum mimpi basah di siang hari saat sedang menjalankan ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan bisa disimak dalam artikel berikut.

Editor: Rizky Zulham
WLADIMIR BULGAR / SCIENCE PHOTO LI / WBU / SCIENCE PHOTO LIBRARY VIA AFP
Ilustrasi - Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Sedang Puasa Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum mimpi basah di siang hari saat sedang menjalankan ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan bisa disimak dalam artikel berikut.

Puasa Ramadhan adalah salah satu keberkahan yang diterima umat Islam di seluruh dunia.

Selain banyak keberkahan yang akan didapat, umat Islam juga harus dituntut untuk melatih kesabaran.

Tak hanya berlatih sabar untuk menahan makan dan minum saja, juga dituntut untuk menahan hawa nafsu.

Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan

Lantas bagaimana jadinya ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tiba-tiba mimpi basah (ihtilam)? Batalkan puasanya?

Melansir Kompas.com, mimpi basah juga dikenal sebagai “emisi noktural”, yaitu ejakulasi mani yang tidak disengaja dari penis selama tidur atau suatu orgasme ketika tidur.

Umumnya ini terjadi pada laki-laki yang memasuki masa pubertas atau masa remaja.

Namun, ternyata ini juga dapat terjadi pada seorang pria di sepanjang hidupnya dan hal ini adalah normal.

Tidak membatalkan puasa Dilansir dari laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, seseorang yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Tidak batalnya puasa orang yang mengalami hal itu dikarenakan ketidaksengajaan dan orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum Islam.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah: "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."

Dengan demikian, orang yang tengah tertidur lalu mimpi basah atau mengeluarkan sperma, maka dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba dan tetap dianggap sah.

Hukum Berhubungan Badan saat Puasa Ramadhan Apakah Batal?

Beda jika dengan disengaja

Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 juga menyatakan hal yang serupa.

Dalam buku tersebut dikatakan jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka puasanya tidak batal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved