Ramadhan Kareem

Hukum Berhubungan Badan saat Puasa Ramadhan Apakah Batal?

Hukum berhubungan badan saat sedang menjalankan ibadan puasa di bula nsuci Ramadhan baik siang maupun malam bisa disimak dalam artikel berikut.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Hukum Berhubungan Badan saat Puasa Ramadhan Apakah Batal? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum berhubungan badan saat sedang menjalankan ibadan puasa di bula nsuci Ramadhan baik siang maupun malam bisa disimak dalam artikel berikut.

Selama bulan Ramadhan, setiap Muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Tidak hanya itu saja, umat Muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.

Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).

Hukum Sengaja Menelan Air Liur dan Dahak saat Puasa Ramadhan

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa. Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Hubungan badan di malam hari tak batalkan puasa

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad pada tahun 2022 lalu menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Kamis 30 April 2020.

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.

Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187: "Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Apa Hukum Langsung Tidur Setelah Sahur dan Shalat Subuh saat Puasa Ramadhan?

Hubungan badan di siang hari batalkan puasa

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved