Sebaran Minyak Goreng Belum Merata, Harga Migor Curah Rp 20 Ribu Per Kilogram
Namun kami juga buka usaha kelontong, beli yang curah dan dijual Rp 20 ribu per kilogram
Menurut Kadisperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzaman seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto untuk meminta aparat penegak untuk segera menangkap mafia minyak goreng.
Seperti diketahui di Kalbar sendiri, Polda Kalbar juga telah turun tangan dalam menindak tegas serta melakukan sidak ke beberapa gudang minyak goreng di Kalbar untuk memastikan tidak adanya penimbunan.
Syarif Kamaruzzaman mengatakan beberapa waktu lalu memang telah dilakukan dalam pengusulan penyediaan minyak goreng ke PT. Wilmar, Disperindag ESDM selalu mendorong agar PT. Wilmar untuk memenuhi penyediaan minyak goreng tersebut. Hal tersebut juga telah dilakukan oleh Wilmar.
Namun setelah keluarnya surat perihal pendistribusian Migor dari Mendag nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditujukan ke Disperindag Provinsi dan kabupaten kota bahwa dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 15 Maret 2022 bahwa diantaranya agar memberhentikan pelaksanaan operasi pasar diwilayah masing-masing.
Hal ini mengingat migor kemasan sudah mulai di distribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar. Sebelumnya upaya lain juga telah dilakukan dalam stabilitas harga dengan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalbar.
“Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti APRINDO, GIMNI, produsen, Bulog, distributor, serta pemda kabupaten kota Se-Kalbar,” tegasnya.
Selain itu, Mendag telah mengeluarkan peraturan yang tentu akan diterapkan juga di Kalbar terkait penerapan harga eceran tertinggi minyak curah.
Dimana termuat dalam Persturan Mendag Nomor 11 tahun 2022 Pasal 2 yang berbunyi pada poin satu Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14 ribu (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rpl5.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram.
Poin kedua yakni HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.