Panji Mas, Inovasi DPMPTSP dan Pos Indonesia Kirim, Antar dan Jemput Dokumen Perizinan Masyarakat

"Inovasi ini kami sebut Panji Mas yang artinya Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Sintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Sintang.

Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengurus dokumen perizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Sintang dalam hal kirim, antar dan jemput dokumen perizinan.

"Inovasi ini kami sebut Panji Mas yang artinya Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, Sabtu kemarin.

Manfaat Panji Mas adalah sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Sintang untuk menyampaikan dan menerima dokumen perizinan tanpa harus datang dan ambil sendiri ke Dinas PMPTSP.

Pengadilan Negeri Sintang Terima Hibah Tanah Pembangunan Gedung Kantor dan Kendaraan Operasional

Perjanjian kerjasama ini dilatarbelakangi keinginan DPMPTSP untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang. Menurut Erwin, pelayanan yang prima kepada masyarakat merupakan tuntutan reformasi birokrasi saat ini. Yang lain, harapan akan pelayanan yang baik dari masyarakat terus meningkat.

"Salah satu kendala yang dialami masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus dokumen perizinan adalah jauhnya jarak tempat tinggal dan lokasi usahanya menuju Dinas PMPTSP. Sehingga memerlukan waktu dan biaya untuk menyampaikan dokumen pendukung dan untuk datang kembali mengambil dokumen perizinan usahanya,” beber Erwin.

"Menyikapi kondisi tersebut, serta sebagai upaya kami untuk meningkatkan pelayanan publik, maka kami berinovasi menjalankan kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Sintang."

Selain Panji Mas, DPMPTSP juga membuat inovasi Kain Tikar yang artinya kader pelayanan perizinan dan informasi kecamatan.

Inovasi ini juga akan mempermudah pelaku usaha di kecamatan dan desa khususnya usaha mikro memperoleh izin usahanya dengan cara menghubungi 3 sampai 5 orang kader tersebut di setiap kecamatan.

"Warga hanya wajib membayar jasa PT Pos Indonesia karena sifatnya Cash On Delivery atau COD atau bayar ditempat. Ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sintang," ujar Erwin. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved