Perbedaan Minyak Goreng Premium , Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Minyak Goreng Curah

Pengumuman pencabutan HET minyak goreng itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Sutarto pada Selasa

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz Iqbal Maulid
Stok Penjualan Minyak Goreng di Hypermart Ayani Mega Mall, Pontianak, Jumat 18 Maret 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui perbedaan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan.

Pengumuman pencabutan HET minyak goreng itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Sutarto pada Selasa 16 Maret 2022.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kini, pasca-dicabutnya kebijakan itu, stok minyak goreng kemasan terpantau melimpah di pasar dan swalayan. 

Hanya saja, melimpahnya minyak goreng tersebut dibarengi dengan kenaikan harga yang begitu signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan harga minyak goreng sesuai HET yang berlaku sebelumnya.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Mendag Lutfi Minta Maaf Tidak Bisa Kontrol Harga Minyak Goreng saat Raker Komisi VI DPR RI

Harga minyak goreng sebelumnya

HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021.

Kala itu, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:

  • Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
  • Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
  • Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Perbedaan Harga Minyak Goreng Indonesia dan Negara Lain

Harga minyak goreng terbaru

Untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.

Harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved