Hampir Sebulan Buron, Kawanan Maling yang Beraksi di Peniraman Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, membenarkan penangkapan tersangka MS.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok. Polsek Sungai Pinyuh
Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, akhirnya berhasil membekuk MS (27), yakni kawanan pelaku pencurian yang beraksi di Desa Peniraman beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, akhirnya berhasil membekuk MS (27), yakni kawanan pelaku pencurian yang beraksi di Desa Peniraman beberapa waktu yang lalu.

Tersangka MS diamankan pada Selasa 15 Maret 2022 setelah hampir sebulan menjadi buronan pihak kepolisian.

Sebelumnya, yakni pada Senin 21 Februari 2022, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita telah menangkap seorang pelaku berinisial FA dan mengamankan barang bukti.

Diskes Mempawah Sebut Stunting di Kabupaten Mempawah Tahun 2021 Sebesar 10,12 Persen

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, membenarkan penangkapan tersangka MS.

“Dengan penangkapan MS ini, maka dua pelaku pencurian di Desa Peniraman telah kita amankan semua,” ujar Kapolsek, Rabu 16 Maret 2022.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka FA bersama MS sukses menguras isi rumah warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, senilai Rp 20 juta.

"Pencurian itu terjadi pada Jumat, 11 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban Jawara Agus Pandu tidak berada di rumah. Ia tengah membawa keluarganya berobat," katanya.

Rumah Jawara yang ditinggal kosong di RT 009/RW 005 Desa Peniraman itu, rupanya diketahui dua kawanan maling, FA dan MS.

Mereka pun mulus beraksi pada dinihari, dan nyaris menguras seluruh isi rumah Jawara yang terdiri atas satu unit TV 50 Inch merk Polytron, dua buah Salon Merk BMB, dua unit kompor gas, tiga tabung gas, satu unit mesin air, satu set alat masak, dua cincin Akik dan dua jam tangan.

“Dari kejadian pencurian itu, korban merugi lebih dari Rp 20 juta rupiah,” tegas Kapolsek.

Begitu pulang dari berobat, Jawara yang kaget isi rumahnya nyaris kosong disikat maling, langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.

“Dengan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengerucut pada dua nama, yakni FA dan MS,” ungkap Kapolsek.

Pada Senin 21 Februari 2022, Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.

“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” tegasnya.

"Dari penangkapan MS ini, maka dua pelaku sudah berhasil diamankan yakni FA dan MS," tutupnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved