Syarat Baru Naik Pesawat Maret 2022 dan 7 Aturan Ketat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Syarat Baru naik pesawat bulan Maret 2022 lengkap dengan aturan perjalanan semua moda transportasi sesuai PPKM.

Editor: Rizky Zulham
ANNA MONEYMAKER / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Naik Pesawat Maret 2022 dan Aturan Ketat Perjalanan Semua Moda Transportasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Baru naik pesawat bulan Maret 2022 lengkap dengan aturan perjalanan semua moda transportasi sesuai PPKM.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua,"

"Atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.

Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 - Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Asal Pakai Masker 3 Lapis

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Aturan Baru Perjalanan

Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.

2. Penumpang tidak saling bicara

3. Ganti masker secara berkala

4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved